Dok. Kemenko Perekonomian

Jokowi Meluncurkan Dua Skema Pembiayaan Swasta Untuk Proyek Infrastruktur

Kamis, 29 Agu 2024

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan dua skema baru untuk pembiayaan infrastruktur yang melibatkan sektor swasta. Skema pertama dikenal sebagai Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture, sedangkan skema kedua adalah hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa peluncuran kedua skema ini bertujuan untuk mendorong inovasi dalam pembiayaan infrastruktur. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal pembiayaan. "Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif yang kreatif, sehingga dapat mengurangi beban APBN dan mendorong keterlibatan sektor swasta," ungkap Airlangga saat peluncuran skema pembiayaan tersebut di Jakarta pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Airlangga menjelaskan bahwa skema HPT dirancang berdasarkan mandat yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. Di sisi lain, skema P3NK disusun berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2024.

"Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi untuk pembiayaan kreatif kedua skema tersebut," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa skema HPT bertujuan untuk mengoptimalkan barang milik negara serta aset milik BUMN demi memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk pembiayaan infrastruktur.

HPT, menurutnya, juga dikenal sebagai aset daur ulang. Skema pembiayaan ini telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Australia pada tahun 2014 di Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.

Sementara itu, skema P3NK merupakan pendanaan yang berbasis pada wilayah, yang muncul akibat peningkatan nilai tanah yang disebabkan oleh investasi infrastruktur di sekitarnya. Ia menyatakan bahwa skema ini telah diterapkan di berbagai negara, seperti Inggris dan Jepang.

"Peluncuran regulasi infrastruktur kreatif adalah langkah awal, namun perlu adanya dukungan kerjasama dari semua pihak," kata Airlangga.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar