Gambar: ANTARA/HO-Humas DPR RI

Panja DPR Mendorong Agar Sekolah Kedinasan Tidak Menggunakan Anggaran Yang Dialokasikan Untuk Fungsi Pendidikan

Jumat, 30 Agu 2024

Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menekankan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sekolah kedinasan tidak menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan. 

"Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menekankan kepada pemerintah agar dalam pelaksanaan pendidikan kedinasan tidak memanfaatkan anggaran fungsi pendidikan," ungkap Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan yang dihadiri oleh Mantan Menteri Riset dan Teknologi serta Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rapat yang membahas pandangan Bambang mengenai keberadaan kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang mengelola pendidikan Islam, dengan memanfaatkan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk mendirikan sekolah kedinasan. 

Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yang mencapai 20 persen adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa dana untuk pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan untuk sekolah kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sektor pendidikan serta minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Namun, dalam praktiknya, anggaran untuk fungsi pendidikan juga digunakan untuk mendanai sekolah kedinasan. Isu ini telah menjadi perhatian Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, yang menjabat pada periode 2016-2019. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan pada hari Selasa (2/7), Muhadjir menyatakan bahwa pendanaan untuk pendidikan tinggi kedinasan seharusnya berasal dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang mengelola sekolah tersebut, sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian. 

Dengan demikian, ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan kedinasan seharusnya tidak menggunakan anggaran pendidikan. 

“Jadi, sebenarnya sudah ada dasar hukum dan regulasi yang jelas, tinggal bagaimana implementasinya. Jika kita hanya bersiap-siap tanpa tindakan nyata, maka anggaran pendidikan tidak akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar