Shutterstock/ sukarman S. T

Rujukan Dari Puskesmas Saat Ini Hanya Dapat Digunakan Untuk Satu Jenis Poli, Demikian Pernyataan Dari BPJS Kesehatan

Selasa, 24 Des 2024

Media sosial dipenuhi dengan keluhan dari pengguna mengenai kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengharuskan satu rujukan hanya dapat digunakan untuk satu poliklinik. Dalam sebuah unggahan di akun X @burh*** pada Minggu (22/12/2024), pengunggah menyatakan bahwa peraturan ini akan merugikan puskesmas dan klinik yang memiliki batasan kuota rujukan. "Aturan baru BPJS. Setiap rujukan poli RS hanya dapat digunakan di satu poli saja. Jika ada dua penyakit, maka diperlukan dua rujukan, padahal sebelumnya satu rujukan bisa digunakan untuk dua poli melalui rujukan internal. Siapa yang dirugikan? Puskesmas dan klinik tidak mungkin memberikan dua rujukan karena ada kuota dari BPJS," tulis pengunggah tersebut. Hingga Senin (23/12/2024) sore, unggahan ini telah dilihat sebanyak 796.700 kali dan menerima lebih dari 300 komentar dari pengguna. Apakah benar bahwa peserta BPJS Kesehatan kini hanya dapat menggunakan satu rujukan untuk satu poliklinik?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN memiliki akses tanpa batas ke layanan kesehatan di rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk dalam hal rujukan. Ia menambahkan bahwa jika peserta JKN membutuhkan rujukan ke beberapa poli, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) akan memberikan rujukan tersebut. "Terkait dengan rujukan awal, jika peserta memerlukan rujukan tambahan, maka dapat dirujuk ke poli lain di rumah sakit yang sama, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter di FKRTL," kata Rizzky kepada Kompas.com pada hari Senin. Sebagai contoh, A menerima rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berobat ke poli penyakit dalam di rumah sakit/FKRTL.

Setelah menjalani pemeriksaan di poli penyakit dalam, A diketahui mengalami masalah kesehatan tambahan yang mengharuskan dirinya dirujuk ke poli syaraf. Jika hasil pemeriksaan A memenuhi kriteria medis, dokter yang bertugas dapat memberikan rujukan internal ke poli lainnya. Rizzky menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki akses untuk mendapatkan berbagai layanan berbeda dalam satu hari. "Rujukan tambahan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan rujukan pertama, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ditetapkan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

BPJS Kesehatan tidak memberlakukan batasan kuota rujukan. Sebelumnya, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan kuota untuk pasien JKN yang ingin berobat ke rumah sakit setiap harinya. "BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com (20/2/2024). Meskipun BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky mengakui adanya kemungkinan rumah sakit tidak dapat melayani pasien JKN karena kuota telah terpenuhi. Dalam situasi seperti ini, peserta disarankan untuk menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor Care Center 165. "Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar