Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan agama menjadi bagian yang wajib bagi siswa di semua tingkat pendidikan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut menegaskan kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. HNW juga secara khusus mengingatkan dua kementerian yang berhubungan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), agar melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi juga diminta untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai Undang-Undang tersebut secara menyeluruh dan konsisten, khususnya mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama bagi para siswa. Saya sangat menghargai sikap tegas dan terbuka Mendikdasmen yang mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Menristekdikti saintek juga mengambil posisi yang serupa dan melaksanakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat secara menyeluruh dan konsisten," ungkap HNW dalam pernyataannya, Selasa (14/1/2024). HNW menyatakan bahwa ia memperoleh informasi publik dari beberapa sumber, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung, Agus Syihabuddin. Agus menginformasikan bahwa terdapat beberapa perguruan tinggi di Bandung yang tidak melaksanakan kewajiban pendidikan agama dengan baik dan menyeluruh. "Hal ini perlu dikoreksi dan diperbaiki agar sesuai dengan keputusan MK tersebut," tegas HNW. Selanjutnya, HNW menjelaskan bahwa salah satu informasi yang disampaikan kepada publik pada awal tahun lalu adalah rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengganti pendidikan agama dengan metode tatap muka dan video, serta hanya mengadakan kuliah umum satu kali. Di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung, HNW melanjutkan, mata kuliah pendidikan agama Islam (PAI) telah dihapus dari kurikulum dan digantikan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh penceramah dari luar universitas. "Pola yang diuraikan tersebut jelas bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan pendidikan agama bagi siswa di semua jenjang, termasuk di tingkat Perguruan Tinggi. Pendidikan agama harus diberikan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas," ujarnya. HNW menekankan bahwa pendidikan agama seharusnya disampaikan secara langsung dengan durasi yang memadai. Hal ini memungkinkan siswa untuk bertanya, berdiskusi, dan melihat teladan dari para pengajar mata pelajaran tersebut. "Langkah ini penting agar nilai-nilai agama dapat dipahami dengan baik, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia demi mencerdaskan kehidupan bangsa," tambahnya. Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berpendapat bahwa kewajiban pendidikan agama kepada siswa harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk membentuk karakter yang unggul, tangguh, dan positif. Menurut HNW, hal ini dapat membawa kecerdasan emosional dan spiritual serta meningkatkan imunitas untuk mengatasi permasalahan kriminalitas dan moralitas, yang belakangan ini meningkat akibat kurangnya pengajaran agama yang baik kepada para siswa. "Seharusnya, jika tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam konstitusi dilaksanakan dan diajarkan dengan baik, hal ini akan menjadi aset berharga untuk menyelamatkan bonus demografi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045," ungkap HNW. Oleh karena itu, HNW mengimbau pemerintah untuk lebih fokus dalam memastikan pendidikan agama diberikan kepada siswa secara menyeluruh. "Ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Dan bagi Mendikti Saintek, penting untuk memastikan bahwa tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara simbolis. Jika ada yang demikian, harus segera diperbaiki dengan memperkuat kurikulum untuk mata kuliah pendidikan agama," tutupnya.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat