Baru-baru ini, muncul informasi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam menjamin seluruh jenis penyakit, bahkan dikatakan hanya mampu menanggung sebagian dari biayanya. Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Cakupan manfaat dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin didasarkan pada indikasi medis peserta. Rizzky menyampaikan bahwa terdapat ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin oleh JKN, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. "Selain itu, tidak hanya penyakit dengan biaya tinggi yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain-lain," ungkap Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/1/2025). Rizzky menyatakan bahwa sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN mencakup seluruh warga negara, mulai dari bayi yang baru lahir hingga individu yang telah berusia lanjut. Tidak terdapat batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Lebih lanjut, tidak ada persyaratan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN. "Karena iuran dikumpulkan dari seluruh penduduk Indonesia, maka besaran iuran JKN pun relatif terjangkau dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Masyarakat juga perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong. Ini berarti, iuran dari peserta JKN yang sehat digunakan untuk menutupi biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan," ungkap Rizzky. Dari segi akses, saat ini BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap memberikan layanan kepada peserta JKN. Mengingat Program JKN memiliki prinsip portabilitas, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat pada domisili KTP mereka. Rizzky juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pesaing bagi asuransi swasta, karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang menawarkan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama ini bersifat koordinasi manfaat untuk layanan yang bersifat komplementer. Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN, sedangkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan dan ingin memperoleh manfaat non-medis tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta, ujar Rizzky. "Asuransi swasta memiliki kemampuan untuk mengembangkan produk asuransinya guna menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," tambahnya.
404
Panduan Berpuasa yang Aman untuk Penderita Hipertensi
Mukomuko mempersiapkan area untuk laboratorium kesehatan masyarakat