Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode penelusuran aliran dana, atau yang dikenal dengan istilah follow the money, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023. "Sehubungan dengan penelusuran penggunaan dana tersebut, kami menerapkan metode follow the money untuk mengidentifikasi siapa saja yang menerima dana tersebut, bagaimana penggunaannya, serta apakah ada perubahan bentuk dana tersebut," jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat. Budi mengungkapkan bahwa anggaran iklan BJB selama periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak, jumlahnya menjadi sekitar Rp300 miliar. Dari total Rp300 miliar tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. "Jumlah yang tidak riil atau fiktif jelas terlihat mencapai Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun tersebut," tambahnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK), terlibat dalam kasus ini. Informasi awal yang diperoleh penyidik KPK menunjukkan bahwa dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut adalah sebagai berikut: PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar. Budi menjelaskan bahwa tersangka YR dan WH secara sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana yang tidak teranggarkan. Penunjukan agensi-agensi ini juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa. YR dan WH diduga terlibat dalam pengaturan agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. "Di sini, jelas bahwa para agensi telah bersepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu Direktur Utama dan pimpinan divisi corsec, melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara," ujarnya. Akibat tindakan mereka, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
404
Prabowo menyambut Shoigu dengan mengadakan makan siang di Istana Merdeka Jakarta