Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ( Sorong) di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bertugas mengawasi pelaksanaan program pendidikan gratis di Kota Sorong, guna memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran. Helena Trivonya Tuririday, anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP PBD, menyatakan di Sorong pada hari Jumat bahwa pengawasan ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah 106 yang mengatur kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program strategis ini. "Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah 107, kami akan meneliti sumber dana untuk pelaksanaan program tersebut. Setiap sumber dana memiliki ketentuan tersendiri dalam penggunaannya," ujarnya. Dia menambahkan, jika pelaksanaan pendidikan gratis menghadapi kendala akibat keterbatasan anggaran daerah, PMK Nomor 33 Tahun 2024 memberikan opsi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut melalui pembagian APBD. "Kami akan mengawasi seluruh proses, mulai dari perencanaan yang tepat hingga penerimaan manfaat yang sesuai," tegasnya. Pemerintah Provinsi PBD bersama Pemerintah Kota Sorong berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan program pendidikan gratis dengan melakukan koordinasi dengan semua kepala sekolah yang terlibat, agar realisasi program strategis ini dapat berjalan dengan baik pada tahun ajaran baru. Koordinasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari setiap sekolah mengenai kebutuhan konkret siswa, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan pembiayaan pendidikan gratis di Kota Sorong. Jumlah siswa di sekolah negeri yang akan menerima pendidikan gratis mencapai 26.626 orang. Rincian jumlah siswa tersebut meliputi 336 siswa dari TK/RA/PAUD KB/SPS, 13.625 siswa dari SD/MI, 5.556 siswa dari SMP/MTs, 3.706 siswa dari SMA/MAN, dan 3.403 siswa dari SMK. Di sisi lain, untuk sekolah swasta, hanya ada 6.000 siswa asli Papua yang akan diakomodasi.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat