Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa layanan bedah sesar untuk ibu hamil sepenuhnya ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam wawancara dengan Pro 3 RRI pada hari Minggu (13/4/2025) Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanggapi informasi yang menyatakan bahwa biaya persalinan sesar tidak dijamin oleh JKN. "Itu adalah informasi yang salah. BPJS Kesehatan selalu menanggung biaya persalinan, baik melalui bedah sesar maupun secara normal, asalkan peserta mengikuti prosedur yang benar," jelas Ali Ghufron. Namun, ia menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku jika terdapat indikasi medis yang ditentukan oleh dokter. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan sangat menghargai informasi medis yang diberikan oleh tenaga medis. "Ini berarti, tidak tergantung pada apakah seseorang melakukan pemeriksaan kehamilan atau tidak," ujarnya. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mendorong semua peserta JKN untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, mengingat tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Salah satu alasan pentingnya pemeriksaan kehamilan adalah untuk mencegah komplikasi seperti cephalopelvic disproportion (CPD), di mana ukuran kepala janin tidak sesuai dengan ukuran panggul ibu, sehingga dapat menyulitkan proses persalinan. "Dengan melakukan pemeriksaan kehamilan, kita dapat menghindari komplikasi dan kondisi seperti diskomposional panggul," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta JKN perlu menjalani pemeriksaan rutin, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mengakses layanan ini, peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan ibu hamil juga tidak boleh terdaftar sebagai anak dari kartu keluarga (KK) sebelumnya. Pemeriksaan kehamilan yang pertama kali dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Apabila terdapat indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit. Melalui penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mengatasi keraguan masyarakat, terutama mengenai akses layanan persalinan bagi ibu hamil yang terdaftar dalam Program JKN.
404
BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Operasi Sesar Melalui JKN
3 Metode untuk Memeriksa Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan