Dok. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Memastikan Bahwa Calon Jamaah Haji Di Demak Telah Terdaftar Dalam Program JKN

Selasa, 15 Apr 2025

BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan bahwa semua calon jamaah haji dan petugas yang akan bertugas pada musim haji tahun 2025 telah terdaftar secara aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, calon haji di Kabupaten Demak yang tergabung dalam kelompok calon haji dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) mendapatkan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hari Senin, 14 April.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa dengan terdaftar secara aktif dalam JKN, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang. Mereka juga dapat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Jamaah dan petugas haji tentunya akan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan jika diperlukan, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air. Mengingat ibadah haji memerlukan waktu yang cukup lama, keberadaan JKN sangat penting untuk menjaga kesehatan,” ungkap Sari.

Perlu dicatat bahwa dalam proses administrasi jamaah haji reguler, untuk memastikan bahwa jamaah haji terdaftar dalam Program JKN, pengecekan status kepesertaan JKN dilakukan saat jamaah mendaftar untuk pemeriksaan kesehatan (istita’ah). Sementara itu, bagi jamaah haji khusus, kartu kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat untuk keberangkatan.

“Namun, bagi jamaah haji yang belum terdaftar atau memiliki kartu JKN yang nonaktif karena tunggakan iuran atau alih segmen, mereka tetap dapat melanjutkan proses administrasi. Kami akan terus memberikan edukasi agar kepesertaan JKN dapat diaktifkan, sehingga proses ibadah haji dapat berlangsung dengan lebih nyaman dan tenang,” tambahnya.

Namun, bagi jamaah haji yang belum terdaftar atau memiliki kartu JKN yang nonaktif akibat tunggakan iuran atau perubahan segmen, mereka tetap dapat melanjutkan proses administrasi. Kami akan terus memberikan edukasi agar kepesertaan JKN dapat diaktifkan, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih nyaman dan tenang, tambahnya

Ia juga menjelaskan bahwa jamaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai saluran pendaftaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk pendaftaran secara langsung, mereka dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan di cabang-cabang atau di mal pelayanan publik setempat. Sedangkan untuk pendaftaran tidak langsung, masyarakat dapat menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagi jamaah haji yang sudah terdaftar di JKN tetapi statusnya nonaktif karena tunggakan iuran, mereka dapat melunasi tunggakan tersebut melalui saluran pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin melunasi tunggakan dengan cara mencicil, mereka dapat mengikuti Program New Rehab 2.0 (Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap) melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara itu, Bupati Demak Esti’anah yang hadir dalam acara tersebut menekankan kepada calon haji tentang pentingnya memanfaatkan layanan bimbingan dengan serius. Ibadah haji bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga merupakan perjalanan spiritual.

Perkuat niat hanya karena Allah Swt. dan persiapkan diri secara lahir dan batin. Ia mengajak semua calon haji untuk menjaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci dan mengikuti arahan dari pembimbing. Semoga semua dapat kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur.

“Perjalanan haji bisa menjadi tantangan besar, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan cuaca dan lingkungan di tanah suci. Jaga pola makan, cukup istirahat, dan patuhi anjuran medis yang diberikan oleh dokter,” ujarnya.

Kepala Kementerian Agama Demak, Taufiqur Rahman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan elemen krusial dalam persiapan ibadah haji, sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk UU No. 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU No. 92 Tahun 2025.

Manasik atau bimbingan dilaksanakan dalam dua tahap di tingkat Kabupaten pada tanggal 9 dan 13 April, serta selama enam hari di tingkat Kecamatan pada tanggal 10–12 dan 14–16 April. Materi yang diajarkan dalam manasik mencakup kebijakan haji, layanan kesehatan, hak dan kewajiban Calon Haji, serta praktik ibadah. Sebanyak 1.497 Calon Haji dari 14 Kecamatan di Kabupaten Demak mengikuti kegiatan ini.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar