Tujuh Perawatan Gigi Ini Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Secara Gratis

Kamis, 24 Apr 2025

Perawatan gigi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut dan gusi secara keseluruhan. Meskipun demikian, biaya perawatan gigi sering kali menjadi hambatan bagi sebagian orang. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menjadi solusi bagi Anda. Lembaga pemerintah ini menyediakan layanan kesehatan dan membantu masyarakat dalam hal biaya pengobatan untuk beberapa jenis perawatan gigi dan mulut. Jika Anda adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan perawatan gigi tanpa biaya. Berikut adalah tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

1. Infeksi Gigi

Premedikasi adalah langkah awal dalam pengobatan yang bertujuan untuk mengatasi rasa sakit akibat gigi. Tindakan ini melibatkan pemberian obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik. Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi gigi. Tahap ini sangat penting untuk kelanjutan perawatan gigi.

2. Tambal Gigi

Tambal gigi, atau tumpatan komposit, merupakan salah satu jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi bertujuan untuk memulihkan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies. Prosedur ini hanya dapat dilakukan berdasarkan rujukan dari dokter spesialis. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi adalah resin komposit, yang dikenal lebih tahan lama.

3. Pembersihan Gigi Scaling

Pembersihan gigi scaling merupakan prosedur non-bedah yang bertujuan untuk menghilangkan penumpukan plak atau karang gigi. Proses ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sakit gigi serta mencegah penyakit pada mulut dan gusi. Penting untuk dicatat bahwa pembersihan gigi scaling hanya dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. "Pembersihan gigi pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan jaminan dua tahun sekali," ungkap BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI).

4. Pemasangan Gigi Tiruan

Pemasangan gigi tiruan dapat dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, namun sifatnya hanya sebagai subsidi yang disesuaikan dengan jumlah gigi tiruan yang dipasang. Untuk pemasangan 1-8 gigi tiruan, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang yang terdiri dari 9-16 gigi, subsidi yang diberikan sekitar Rp500 ribu. Untuk pemasangan 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan mencapai Rp1 juta.

5. Pencabutan Gigi Sulung Gigi sulung, yang juga dikenal sebagai gigi susu, adalah gigi pertama yang muncul sebelum digantikan oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung memiliki manfaat dalam membantu pertumbuhan gigi permanen agar dapat menjaga bentuk lengkung rahang. Proses pencabutan ini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan merupakan layanan yang sering dimanfaatkan oleh peserta.

6. Pencabutan Gigi Permanen Pencabutan gigi permanen adalah prosedur untuk mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama jika gigi tersebut mengalami kerusakan parah akibat benturan, keropos, atau berlubang, sehingga tidak dapat dipertahankan. Sebelum pencabutan, gigi yang bermasalah akan diberikan anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakit.

7. Obat Pasca-ekstraksi Ekstraksi gigi adalah prosedur bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang mengalami karies atau impaksi. Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk dalam daftar perawatan gigi yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Obat pasca-ekstraksi sangat penting dalam proses penyembuhan agar kondisi gigi yang telah ditangani dapat segera pulih.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.