Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi mengenai isu pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara. Rencana tersebut pertama kali diungkapkan dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024. Airlangga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait cukai sepeda motor dan batu bara. Dia memastikan bahwa diskusi mengenai rencana penerapan cukai tersebut belum dilakukan. "Belum, belum ada pembahasan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2025). Dalam laporan kinerjanya, Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan bahwa mereka telah melakukan kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satu kajian yang menjadi sorotan adalah mengenai cukai untuk sepeda motor dan batu bara. "Dalam rangka mencapai tujuan 'Penerimaan Negara yang Optimal', capaian yang diperoleh adalah 100% dengan beberapa pembaruan strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1) Kajian ekstensifikasi cukai untuk sepeda motor dan batu bara," tulis Ditjen Bea dan Cukai dalam laporan tersebut. Namun, Bea Cukai tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil kajian penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara. Mengenai cukai batu bara, Dosen PKN STAN Budhi Setyawan pernah melakukan kajian pada tahun 2022. Dalam kajiannya, ia menemukan bahwa pengenaan cukai pada batu bara dapat memberikan hasil penerimaan yang signifikan, bahkan dengan tarif cukai advalorum sebesar 5%. "Potensinya cukup besar, misalnya dengan tarif 5%, kita dapat penerimaan sebesar Rp 29,411 triliun. Ini menunjukkan bahwa penerimaan cukai untuk batu bara cukup besar," ungkap Budhi dalam video yang diunggah oleh Kemenkeu Learning Center. Menurut Budhi, terdapat 12 negara di dunia yang telah menerapkan pungutan cukai terhadap batu bara, termasuk Finlandia, Italia, Polandia, Rumania, Slovakia, Norwegia, Denmark, dan Lithuania. Denmark mengenakan tarif cukai sebesar 240 euro per ton batu bara, sedangkan Finlandia mengenakan tarif sebesar 91,9 euro per ton. "Kita masih tertinggal jauh dari 12 negara tersebut," kata Budhi. Namun, Budhi juga mengamati adanya potensi penolakan dari para pengusaha batu bara, mengingat mereka telah membayar PNBP yang cukup besar serta PPh. Selain itu, ia menyatakan bahwa ada kemungkinan penolakan dari LSM masyarakat yang mengungkapkan keberatan, karena kebijakan ini dapat menyebabkan kenaikan tarif listrik yang akan ditanggung oleh konsumen.
404
Pemerintah Menjamin Proyek Investasi Baterai EV Akan Terus Berlanjut
Waspada! Chatib Basri Mengingatkan Potensi Terulangnya Depresi Besar