Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 masih dibuka oleh Dinas Pendidikan DKI pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, sistem PPDB Jakarta 2024 sedang menerima siswa melalui jalur zonasi dan setelah itu calon peserta didik akan menentukan apakah mereka diterima atau tidak. Yeni, seorang orangtua peserta didik yang tinggal di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sistem PPDB 2024. Karena anaknya ingin melanjutkan ke jenjang SMA di Jakarta Barat, namun terkendala dengan usia, maka nilai bukan lagi menjadi prioritas. Saat ini, jalur zonasi menjadi faktor penentu. Pada Selasa (25/6/2024), ia mengatakan bahwa anaknya ingin mendaftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, namun terkendala dengan usia. Yeni mengungkapkan bahwa jarak rumahnya dengan kedua sekolah yang diinginkannya tidak menjadi masalah dan dipastikan dapat masuk. Namun, karena anaknya baru berusia 16 tahun, ia tidak dapat diterima di SMAN 78 maupun SMAN 16. "Kini peraturannya sangat rumit, jika jarak sekolah hanya beberapa ratus meter karena dekat tinggal lurus saja, namun dalam kasus ini tidak bisa karena faktor usia," tegasnya. Meskipun begitu, Yeni mengungkapkan bahwa saat pertama kali masuk SD, dirinya sudah berusaha keras selama satu tahun agar ketika masuk SMA, usianya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Menurut Yeni, saat itu usia anaknya saat masuk SD adalah 7 tahun 3 bulan, dan sekarang mereka menghadapi kendala dengan aturan PPDB Jakarta 2024 yang membuat orangtua menjadi bingung. "Sebagai solusinya, akhirnya anak saya masuk SMK Negeri. Tidak apa-apa masuk SMK, yang penting adalah sekolah negeri," ungkapnya. Yeni berharap agar Menteri segera diganti agar tidak ada lagi kesulitan dengan aturan usia ini. Ia merasa kasihan melihat anak-anak yang harus telat masuk SD karena aturan tersebut. Ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA DKI Jakarta tahun 2024 melalui jalur zonasi telah ditetapkan Orangtua atau wali calon peserta didik yang berkeinginan mendaftarkan anak mereka ke SMA di DKI Jakarta harus mengetahui dengan baik ketentuan mengenai jalur zonasi yang berlaku. - Sebanyak 60 persen dari kapasitas penerimaan siswa - Ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal calon siswa - Zona prioritas utama untuk calon siswa yang tinggal di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah yang dituju. Zona prioritas kedua diberlakukan bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan RT. Sedangkan, zona prioritas ketiga diberlakukan bagi calon peserta didik yang tinggal di kelurahan yang sama atau dekat dengan sekolah tujuan. Jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi kapasitas sekolah, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan yang telah ditentukan. Zona prioritas Penentuan urutan usia dari yang tertua ke termuda sesuai dengan zona prioritas Pilihan sekolah yang diinginkan Jadwal pendaftaran - Kuota jalur zonasi yang belum terisi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua SMA pada tanggal 1 Juli 2024.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat