Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meluncurkan program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan dalam penelitian yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas riset di perguruan tinggi. Fokus utamanya adalah pada pengembangan karya inovasi yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat secara luas, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. Jumlah dana bantuan yang dapat diberikan mencapai maksimal Rp 75 juta untuk setiap pengusul dan anggota timnya. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan bantuan dana riset melalui program Bantuan Prototipe 2024 sesuai dengan panduan program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024: 1. Kegiatan dilakukan dalam satu tahun dengan durasi maksimal tujuh bulan dan/atau selama tahun anggaran yang sama dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dan DRTPM 2. Dana yang diajukan ke DRTPM maksimal Rp 75 juta 3. Pengajuan dilakukan melalui platform BIMA dan harus disetujui oleh Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM/LPM/Lembaga sejenis) di tempat dosen tersebut bekerja sebagai dosen tetap 4. Setiap dosen dapat mengajukan satu proposal sebagai ketua dan satu sebagai anggota 5. Dosen yang telah menjadi ketua dalam program DRTPM lainnya pada tahun yang sama tidak akan mendapatkan pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 6. Prototipe yang diajukan merupakan hasil penelitian sebelumnya oleh ketua pengusul dengan luaran prototipe minimal TKT 3 dan memiliki potensi pengguna 7. Program Bantuan Prototipe digunakan untuk pengembangan prototipe yang siap diuji di laboratorium, uji lapangan, atau siap diproduksi massal (target TKT 4-9) 8. Anggaran bantuan hanya dapat digunakan untuk biaya pengujian prototipe guna meningkatkan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) Persyaratan untuk menjadi pengusul Ketua adalah sebagai berikut: 1. Merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDN berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar; atau dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDK dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar. 2. Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni. 3. Memiliki rekam jejak publikasi paling sedikit 2 (dua) artikel di jurnal bereputasi internasional dan/atau jurnal bereputasi nasional (terakreditasi peringkat sinta satu atau peringkat sinta dua) sebagai penulis pertama atau corresponding author; atau memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan penelitian (bukan berupa hak cipta dari artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, atau dokumen sejenisnya). 4. Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor. 5. Anggota pengusul maksimal dua orang yang terdiri dari minimal satu orang dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul, serta memenuhi kualifikasi sebagai ketua tim dalam hal persyaratan SINTA Score Overall dan jabatan fungsional akademik dan atau peneliti/perekayasa non dosen yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor). 6. Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI. 7. Melibatkan mahasiswa minimal dua orang dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDD Pengembangan inovasi dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. Inovasi yang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk pengembangan pada TKT yang sama dari lembaga mana pun dalam lingkup Kemendikbud Ristek Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas kegiatan Program Bantuan Prototipe di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. Hasil monitoring dan evaluasi internal dilaporkan kepada DRTPM. Ketua pelaksana diwajibkan membuat catatan harian, berisi catatan tentang pelaksanaan Program Bantuan Prototipe sesuai dengan tahapan kegiatan. Catatan harian diisikan ke laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan. Ketua pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DRTPM tidak dapat mengajukan usulan Program Bantuan Prototipe. Pertanggungjawaban dana mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketua pelaksana wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran Program Bantuan Prototipe. Tim pelaksana wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran kegiatan baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, video, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana dan, Program Bantuan Prototipe mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa, dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat