Gambar: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

BP3OKP Mengawasi Aspirasi Yayasan Pendidikan Di PBD

Senin, 08 Jul 2024

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) telah siap untuk mengawal aspirasi yayasan pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya guna mengembalikan atau menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah yayasan.

Ketua BP3OKP Papua Barat Daya Otto Ihalauw di Sorong, pada hari Minggu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sekolah yayasan yang telah berperan dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) Papua sejak lama.

"Sebagai BP3OKP, tugas kami adalah menangani masalah-masalah semacam ini. Kita semua menyadari bahwa selama ini sekolah yayasan mengalami kekurangan guru setelah diberlakukannya program PPPK ini," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pusat yang menuntut guru PPPK untuk mengajar di sekolah negeri telah berdampak pada penurunan kualitas pembelajaran di sekolah yayasan di Papua, karena guru yayasan yang telah lolos PPPK pindah ke sekolah negeri.

"Padahal kita tahu bahwa sekolah yayasan ini telah melahirkan banyak pemimpin, oleh karena itu penting bagi kita untuk memperhatikan kembali sekolah yayasan ini dengan menempatkan guru PPPK di sana," tambahnya.

Upaya konkret yang telah dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan beberapa yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk membahas dan menyusun aspirasi terkait dengan persoalan yang terjadi. 

Jadi, pertemuan kolaborasi baik dengan yayasan Katolik, Kristen, Islam, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya untuk membahas masalah, kemudian disatukan dalam satu aspirasi yang nantinya disampaikan ke pusat. 

Upaya ini juga, kata dia, sesuai dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua dengan batas waktu yang jelas, bahwa Juni hingga Agustus adalah waktu bagi daerah untuk mengajukan sejumlah persoalan dengan tiga tematik yakni Papua Sehat, Papua Produktif, dan Papua Cerdas. 

"Persoalan ini ada kaitannya dengan Papua Cerdas, maka kami akan angkat itu, karena yayasan pendidikan itu adalah lembaga pionir, karena mereka yang masuk duluan di pedalaman dan perkotaan, lalu kenapa tidak terakomodasi secara baik," ujar Otto.

Meskipun undang-undang tidak mengizinkan hal tersebut, BP3OKP dapat masuk dan menegaskan bahwa Papua memiliki Undang-Undang Otsus yang seharusnya diperlakukan secara khusus. Dia yakin bahwa aspirasi tersebut akan didengar di pusat, karena setiap BP3OKP di daerah akan menyampaikan masalah konkret dari wilayah masing-masing kepada presiden.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar