Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 secepat mungkin guna mendukung usulan sekolah gratis di Jakarta. Oman juga menyarankan agar Perda tersebut dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 untuk memastikan aturan tentang sekolah gratis di Jakarta dapat diimplementasikan dengan baik. Oman berharap program sekolah gratis dapat menciptakan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa di Jakarta, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, anak-anak Jakarta yang kurang mampu akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan gratis. Oman menekankan perlunya revisi Perda Pendidikan guna memperkuat implementasi pendidikan gratis di Jakarta. Revisi Peraturan Daerah Telah diajukan usulan untuk memasukkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat