Foto: Infografis/ BPJS Kesehatan 1,2,3 Akan Dihapus/ Edward Ricardo

Cek Biaya Pendaftaran Terkini Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tanggal 25 Juli 2024

Kamis, 25 Jul 2024

Layanan BPJS Kesehatan masih tetap sama meskipun rencana penerapan KRIS akan segera dimulai. Perubahan ini diperkirakan akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Saat ini, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum merinci format iuran yang akan diberlakukan di masa mendatang.

Untuk peserta yang ingin mengetahui besaran iuran yang berlaku saat ini, berikut daftar iuran yang masih berlaku: Seiring dengan adanya perubahan sistem dalam BPJS setelah diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN oleh Presiden Joko Widodo, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS tidak lagi disebutkan dalam peraturan tersebut.

Sebagai alternatif, pemerintah akan menerapkan KRIS. Dalam sistem ini, peserta tidak akan lagi mendapatkan ruang rawat inap yang berbeda-beda. Semua peserta akan diberikan satu jenis ruangan yang memiliki fasilitas seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah. Standarisasi kelas ruang rawat inap ini kemudian dapat mengakibatkan kemungkinan adanya perubahan iuran wajib bagi peserta.

Perpres juga menjelaskan bahwa penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Targetnya adalah agar semua rumah sakit tersebut dapat menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara itu, besaran iuran peserta akan ditentukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dalam proses transisi menuju sistem KRIS, pemerintah menyatakan bahwa tarif yang berlaku tidak akan mengalami perubahan. Besaran tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% akan dibayar oleh pemberi kerja dan 1% akan dibayar oleh peserta.

Ketiga, bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dari total iuran tersebut, 4% akan ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% akan dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang akan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk kelas III, biaya bulanan per orang adalah Rp 42.000 dengan layanan di ruang perawatan Kelas III.

2. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, biaya bulanan per orang adalah Rp 100.000.

3. Biaya bulanan per orang sebesar Rp 150.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Denda baru akan dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Menurut Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

1. Maksimal tunggakan bulanan adalah 12 bulan.

2. Denda tertinggi mencapai Rp 30.000.000.

3. Pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran denda layanan bagi Peserta PPU.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar