Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut meminta pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi pelajar jenjang pendidikan dasar seperti SD dan SMP tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta. MK akan tetap mendengarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Bappenas. Hal ini merupakan inisiatif dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mengirim surat kepada menteri terkait," ujar Suhartoyo yang dikutip dari akun YouTube MK RI, pada hari Rabu (24/7/2024). Sidang lanjutan dengan kehadiran Kemenkeu dan Bappenas akan diselenggarakan kembali pada pekan depan, yaitu pada hari Kamis (1/8/2024). Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis. "Konstitusi kita telah menetapkan bahwa pemerintah harus membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara harus menerima pendidikan dasar," kata Guntur. Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari SD hingga SMP diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Menurut Guntur, pembiayaan tersebut harus berasal dari alokasi anggaran pendidikan pemerintah sebesar 20 persen. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap cukup tidaknya dana pendidikan saat ini untuk menutupi semua biaya pendidikan dasar. Karena dalam kondisi apapun, pemerintah harus memenuhi kewajiban tersebut untuk seluruh warga negara. Tuturnya, "Pemerintah harus membiayainya minimal dari 20 persen tersebut." Menurut Guntur, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya. Guntur juga menambahkan bahwa anggaran yang masih tersedia dapat dialokasikan untuk pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya, termasuk sekolah kedinasan. Guntur menekankan pentingnya kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar tanpa memandang statusnya.
404
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong
UI dan BPKH berupaya meningkatkan mutu pendidikan demi kesejahteraan umat